Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mendukung langkah Hakim Agung Gayus Lumbuun, yang mengadukan ke Mabes Polri dugaan kasus suap Rp 700 juta dalam kasus kasasi yang menyeret Dewi Perssik.
Hatta menurutkan, laporan ke pihak berwajib dapat menjadi pelajaran agar masyarakat tidak seenaknya menuduh hakim menerima suap tanpa didukung bukti yang kuat.
"Kami mendukung (langkah Gayus) kalau memang itu fitnah. Jangan sampai ada orang menuduh hakim seenaknya, menuduh terima ini, terima ini tapi itu sekedar fitnah," ujar Hatta Ali, saat konferensi pers usai acara Laporan Tahunan Kinerja MA 2013 di Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Sebelumnya, Gayus Lumbuun akhirnya menempuh jalur hukum mengenai berita penyuapan terhadap dirinya dalam kasus kasasi yang berujung pemenjaraan Dewi Perssik selama tiga bulan.
Gayus melapor ke Bareskrim Polri untuk melaporkan pemberitaan di beberapa media bahwa ada bukti transfer Rp 700 juta agar polisi bisa mengusut perekayasaan transfer tersebut yang menggunakan dan menyebarluaskan yang menimbulkan pencemaran nama pribadi saya dan lembaga MA.
Majelis yang memutus kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Gayus Lumbuun. (Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News