kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Eks Jampidsus: Rekaman tak terkait Bibit Chandra.


Jumat, 20 Agustus 2010 / 20:21 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy meminta agar polemik soal rekaman Ade Raharja dan Ary Muladi tidak berkepanjangan. Ia minta semua pihak menahan diri.

"Soal rekaman, enggak ada itu rekaman. Yang ada catatan tentang frekuensi. Nah, itu diduga. Tapi enggak ada kaitan untuk kasus Bibit Chandra. Ini ada pihak tertentu ingin mengaburkan persoalan, ingin bikin alibi seolah-olah kita merekayasa P21 Bibit Chandra," tegas Marwan di Kejagung, Jumat (20/8).

Marwan mengatakan, soal bukti yang disebut sebut sebagai rekaman tersebut juga memang tidak diberikan oleh polisi. Jaksa yang memeriksa kasus Bibit Chandra juga menilai tidak memerlukan sebagai barang bukti untuk mendukung pasal sangkaan terhadap Bibit Chandra.

"Tetapi karena ini tidak ada, kita tidak memerlukan itu. Dalam kasus Bibit Chandra tidak diperlukan itu karena bukti yang ada sudah cukup bagi jaksa untuk memerintahkan itu ke pengadilan," tegasnya.

Marwan meminta isu rekaman tidak dipolitisir oleh para pihak yang ingin bebas dari jerat hukum. "Itu enggak ada kaitan, Jadi orang-orang enggak usah membesarkan itu. Ada orang mendiskreditkan pak Kapolri dan Jaksa Agung," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×