kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejaksaan belum sentuh otak kasus transjakarta


Selasa, 01 April 2014 / 11:16 WIB
Kejaksaan belum sentuh otak kasus transjakarta
ILUSTRASI. Cara membersihkan telinga kucing.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengaku tidak puas terhadap penetapan dua pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus pengadaan bus Transjakarta serta Bus Kota Terintegrasi Busway atau BKTB.

"Kedua tersangka ini hanya pelaksana saja. Ada otak dan pasti ada yang memerintah. Harusnya, ini yang jadi target kejaksaan," ujarnya kepada Kompas.com pada Selasa (31/3/2014) pagi.

FAKTA adalah lembaga swadaya masyarakat yang pertama kali melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan bus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka itu adalah DA, pejabat pembuat komitmen pengadaan bus, peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus Transjakarta, dan ST, ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta

"Kedua tersangka ini merekayasa lelang untuk siapa? Atas permintaan dan perintah siapa? Itu tugas kejaksaan untuk mengungkapnya," lanjutnya.

Menangkap aktor intelektual dalam kasus tersebut, lanjut Tigor, punya dampak positif terhadap citra korps Adhyaksa tersebut. Menurutnya, publik telah menilai bahwa kinerja kejaksaan kurang 'greget' dalam menyelesaikan kasus korupsi. Banyak kasus yang hanya berhenti di anak buah, sedangkan pimpinan masih bebas.

"Para koruptor, selama ini menghindar dari jeratan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan lebih suka ditangani oleh kejaksaan. Sudah umumlah kalau kejaksaan mudah sekali SP3-nya," ujarnya.

SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. SP3 dikeluarkan jika penyidik, baik itu kepolisian, Kejaksaan atau penegak hukum lainnya tidak menemukan bukti atau bukti belum cukup dalam proses penyidikan sebuah kasus.

Sebelumnya diberitakan, tim jaksa penyidik pidana khusus Kejagung menetapkan dua pejabat Dishub DKI, DA dan ST, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan unit transjakarta di Dishub DKI tahun anggaran 2013.

Berawal dari Foto

Kasus bus berkarat berawal dari temuan foto-foto komponen bus Transjakarta dan BKT rusak oleh Kompas.com. Temuan itu menunjukan, lima dari 90 bus Transjakarta dan 10 dari 18 BKTB-semuanya bus baru-mengalami kerusakan pada beberapa komponennya. Misalnya, banyak komponen berkarat, berjamur dan beberapa instalasi tampak tidak dibaut. Bahkan, ada bus yang tidak dilengkapi dengan fanbelt mesin dan AC.

Kondisi itu memicu tidak beroperasinya sejumlah unit bus usai diluncurkan Jokowi beberapa waktu lalu itu. Banyak mesin bus yang cepat panas, mesin sulit dinyalakan, proses kelistrikan sulit karena korosi di kepala aki. Bahkan, ada bus yang tabung apar pendingin mesinnya tiba-tiba meledak dan persoalan lain.

Usut punya usut, rupanya ditemukan juga kejanggalan dalam proses pengadaan bus. Pihak yang mendatangkan bus, yakni PT San Abadi, bukan pemenang tender. Terungkap bahwa PT San Abadi merupakan subkontrak PT Saptaguna Dayaprima, satu dari lima pemenang tender. Hal ini dipertanyakan, mengingat situasi demikian memungkinkan adanya mark up anggaran tender.

Pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta menyimpulkan ada dugaan penyimpangan pengadaan bus. Misalnya, spesifikasi teknis serta gambar yang disusun BPPT tak dikaji ulang oleh Dishub Jakarta. Selain itu, Dishub Jakarta juga hanya menyurvei harga perkiraan sendiri (HPS) ke peserta lelang tanpa pembanding dari merek lain.

Tidak hanya itu, banyak peserta lelang yang tidak melampirkan metode kerja dan sertifikasi ISO 9001. Padahal, kedua hal itu adalah syarat pengadaan bus. Data terbaru, sejak awal bus transjakarta diluncurkan pada 2004, tabung bahan bakar yang dipakai tak layak. Gara-gara kasus tersebut, Kepala Dishub DKI Udar Pristono dicopot dari jabatannya. Dia dipindahtugaskan ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGuPP). (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×