Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Kelima tersangka juga sudah ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan. Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Baca Juga: Dalami kasus Jiwasraya, Kejagung panggil perwakilan PwC hingga Dirkeu Wanaartha Life
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News