kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan Agung periksa tiga saksi terkait Jiwasraya, siapa saja mereka?


Jumat, 31 Januari 2020 / 15:34 WIB
Kejaksaan Agung periksa tiga saksi terkait Jiwasraya, siapa saja mereka?
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kalau yang tiga saya rasa masih di pihak-pihak terkait dari perusahaan sekuritas, masih pendalaman," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga: Mahfud MD: Erick Thohir diserang karena ungkap kasus Jiwasraya dan Asabri

Febrie menuturkan, salah satu saksi berasal dari perusahaan sekuritas, yaitu PT Ciptadana Sekuritas. Namun, ia tak menyebutkan nama saksi tersebut. Berdasarkan data yang diberikan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, ketiga  saksi yang diperiksa adalah Leonard Hartana, Achmad Subehan, dan John Herry Teja.

Tetapi, tak dijelaskan lebih lanjut mengenai sosok ketiga saksi itu. Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga: Geram pemerintah dituding istimewakan China, Luhut: Perlakuan ke investor asing sama

Kelima tersangka juga sudah ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan. Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Baca Juga: Dalami kasus Jiwasraya, Kejagung panggil perwakilan PwC hingga Dirkeu Wanaartha Life

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya"
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×