Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain, R selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI. Lalu, MM selaku Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Kemudian, FOH selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI, HK selaku PJ. Kepala Biro Perekonomian pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Serta BS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial pada Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: BPKP Mulai Susun Gambaran Umum Audit Sektor Sawit
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana, SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.
Baca Juga: Soal Kasus Minyak Goreng, Kejagung: Eks Mendag Lutfi Sudah Buka Semuanya
Kemudian PT atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, TS selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News