Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan terhadap aset berupa tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro.
Total terdapat 458 titik yang dipasangi plang penyitaan di daerah Lebak, Banten.
"Yang di Lebak ada pemasangan plang sita. Ada 458 titik," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.
Baca Juga: Punya utang Rp 2 miliar, permohonan PKPU terhadap Nipress (NIPS) dikabulkan
Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa Benny Tjokro dan 12 orang saksi dalam kasus Jiwasraya.
Para saksi merupakan pemilik single investor identification (SID) yang diblokir karena diduga terkait dengan transaksi saham dalam perkara Jiwasraya.
"Sebelumnya para saksi keberatan atas pemblokiran rekening sahamnya, namun setelah diklarifikasi dan diverifikasi, rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Baca Juga: Akhirnya, Kejagung akan segera limpahkah berkas perkara Jiwasraya ke pengadilan
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca Juga: Siap-siap, Kejagung akan limpahkah berkas perkara Jiwasraya ke pengadilan
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka. (Devina Halim).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Pasang Plang Penyitaan di 458 Titik Aset Tanah Benny Tjokro di Lebak"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News