Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengeluh. Keluhan yang mereka sampaikan ke Komisi III DPR, utamanya menyangkut anggaran.
HM Prasetyo, Jaksa Agung mengatakan, anggaran penanganan perkara di kejaksaan sampai saat ini masih minim. Untuk perkara pidana umum saja, pada tahun 2016 ini yang dibiayai hanya mencapai 43.162 perkara.
Padahal, berkaca dari pengalaman 2015 lalu, jumlah perkara yang masuk dan ditangani kejaksaan mencapai 133.755 perkara.
"Masih kurang luar biasa," katanya di Gedung DPR Kamis (21/4).
Prasetyo mengatakan, tahun 2016 ini, lembaganya memang mendapatkan alokasi anggaran Rp 4,5 triliun dari APBN. Tapi anggaran tersebut tidak semuanya diperuntukkan untuk menangani perkara.
"Rp 4,5 triliun itu masuk juga anggaran belanja pegawai, jumlah jaksa 10.000, tenaga tata usaha 23.000, bisa dibayangkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News