kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan Agung kembali periksa petinggi Jiwasraya


Senin, 10 Februari 2020 / 15:17 WIB
Kejaksaan Agung kembali periksa petinggi Jiwasraya
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa sejumlah petinggi Jiwasraya


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut, Senin (10/2). 

"Saksi perkara tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya yang dipanggil hari ini berjumlah delapan orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono ketika dihubungi hari ini. 

Petinggi Jiwasraya yang akan diperiksa yaitu, GM Operasional dan Pelayanan PT Asuransi Jiwasraya Danang Suryono, Kepala Divisi Managemen Resiko PT Asuransi Jiwasraya Supardi Sudiro, pejabat sementara Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti. 

Baca Juga: Pemegang polis Jiwasraya harap bersabar, pembayaran klaim tunggu restu DPR

Kejagung juga berencana meminta keterangan beberapa eks pejabat Jiwasraya. Rinciannya, eks Direktur Pemasaran Asuransi Jiwasraya De Yong Adrian dan eks GM Teknis PT Asuransi Jiwasraya Putu Sutama. 

Saksi lainnya yang dipanggil yaitu Direktur Equaily Lotus Andalan Sekuritas Alwi Halim, Direktur Independen PT Angkasa Karyatama Devi Henita, dan J Wahyoedi Hidayat. Namun, Kejagung tidak merinci jabatan Wahyoedi. 

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. 

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Baca Juga: Terkait Jiwasraya, Hanson tegaskan Kejagung tidak bisa blokir tanah dua perumahan

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. 

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin Hari Ini, Kejagung Periksa Sejumlah Petinggi PT Asuransi Jiwasraya".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×