Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Meski demikian, Hari menekankan, penyidik hingga saat ini masih terus bekerja membangun konstruksi hukum atas perkara itu. Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung belum dapat mengungkapkan peran kelima tersangka.
"Artinya, membangun konstruksi hukum secara utuh, sebagaimana perbuatannya yang diduga melawan hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian reksadana," ujar dia.
Baca Juga: Kementerian BUMN fokus selesaikan restrukturisasi Jiwasraya di kuartal I-2020
Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik Kejaksaan Agung diketahui juga telah menahan kelimanya sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Soal kasus di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli. Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah 15 tempat.
Deberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi. Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kemungkinan Pakai Pasal Pencucian Uang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News