kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan Agung buka kemungkinan pakai pasal pencucian uang di kasus Jiwasraya


Selasa, 21 Januari 2020 / 11:09 WIB
Kejaksaan Agung buka kemungkinan pakai pasal pencucian uang di kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung membuka kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pasal TPPU akan digunakan apabila penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan.

Baca Juga: Jiwasraya Baru Bisa Melunasi Klaim Pemegang Polis setelah Restrukturisasi

"Kalau aliran dana itu ternyata digunakan atau disamarkan hasil kejahatannya, ya tentu kita akumulasi dengan (pasal) pencucian uang," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kelimanya disangka Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelima tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga: Jiwasraya lunasi utang di BNI, bagaimana utang di BRI dan BTN?

Meski demikian, Hari menekankan, penyidik hingga saat ini masih terus bekerja membangun konstruksi hukum atas perkara itu. Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung belum dapat mengungkapkan peran kelima tersangka.

"Artinya, membangun konstruksi hukum secara utuh, sebagaimana perbuatannya yang diduga melawan hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian reksadana," ujar dia.

Baca Juga: Kementerian BUMN fokus selesaikan restrukturisasi Jiwasraya di kuartal I-2020

Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik Kejaksaan Agung diketahui juga telah menahan kelimanya sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Soal kasus di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli. Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah 15 tempat.

Deberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi. Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kemungkinan Pakai Pasal Pencucian Uang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×