kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Kementerian BUMN fokus selesaikan restrukturisasi Jiwasraya di kuartal I-2020


Rabu, 15 Januari 2020 / 16:50 WIB
Kementerian BUMN fokus selesaikan restrukturisasi Jiwasraya di kuartal I-2020
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penangkapan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, kini Kementerian BUMN fokus melakukan restrukturisasi penuh terhadap perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirdjoatmodjo menyebut, pemerintah menargetkan skema restrukturisasi Jiwasraya rampung dan dapat dipaparkan ke publik dalam kuartal pertama tahun ini.

Baca Juga: Ini penjelasan BEI soal saham gorengan

“Sekarang proses hukum sudah berjalan, tentunya kita berfokus next step-nya bagaimana untuk merestrukturisasi Jiwasraya. Jadi kita dalam diskusi juga dengan Kemenkeu dan OJK bagaimana restrukturisasi Jiwasaraya ke depan,” tutur Kartika saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (15/1).

Restrukturisasi Jiwasraya secara menyeluruh, lanjut Kartika, menjadi prioritas pemerintah agar dapat memberi kepastian pembayaran polis jatuh tempo kepada para nasabah.

Baca Juga: Tengah godok aturan market maker, BEI sebut biaya transaksi bisa nol

Meski hingga saat ini, ia mengatakan pemerintah belum dapat memastikan dari mana sumber dana untuk menalangi kerugian dan membayar klaim, termasuk apakah akan ada dana talangan dari pemerintah.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×