CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Kementerian BUMN fokus selesaikan restrukturisasi Jiwasraya di kuartal I-2020


Rabu, 15 Januari 2020 / 16:50 WIB
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penangkapan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, kini Kementerian BUMN fokus melakukan restrukturisasi penuh terhadap perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirdjoatmodjo menyebut, pemerintah menargetkan skema restrukturisasi Jiwasraya rampung dan dapat dipaparkan ke publik dalam kuartal pertama tahun ini.

Baca Juga: Ini penjelasan BEI soal saham gorengan

“Sekarang proses hukum sudah berjalan, tentunya kita berfokus next step-nya bagaimana untuk merestrukturisasi Jiwasraya. Jadi kita dalam diskusi juga dengan Kemenkeu dan OJK bagaimana restrukturisasi Jiwasaraya ke depan,” tutur Kartika saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (15/1).

Restrukturisasi Jiwasraya secara menyeluruh, lanjut Kartika, menjadi prioritas pemerintah agar dapat memberi kepastian pembayaran polis jatuh tempo kepada para nasabah.

Baca Juga: Tengah godok aturan market maker, BEI sebut biaya transaksi bisa nol

Meski hingga saat ini, ia mengatakan pemerintah belum dapat memastikan dari mana sumber dana untuk menalangi kerugian dan membayar klaim, termasuk apakah akan ada dana talangan dari pemerintah.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×