kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,55   -16,97   -1.81%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa Agung: Tuntutan hukuman mati Aman Abdurrahman sudah sesuai porsi


Jumat, 18 Mei 2018 / 21:47 WIB
Jaksa Agung: Tuntutan hukuman mati Aman Abdurrahman sudah sesuai porsi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada awal 2016.

Jaksa Agung M Prasetyo menganggap, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan kejahatan yang diperbuat Aman. "Yang pasti itu sesuai dengan porsinya," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (18/5).

Apalagi, dari fakta-fakta yang ada dan dampak yang ditimbulkan oleh Aman Abdurrahman, tidak ada satu pun yang bisa meringankan tuntutan hukumannya. "Dia residivis juga. Itu semua hal yang memberatkan, yang meringankan enggak ada," kata Prasetyo.

Lajut Prasetyo, itu termasuk peran Aman Abdurrahman dalam sejumlah kasus terorisme di Tanah Air. Dalam sejumlah kasus, dia diketahui sebagai pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), salah satu kelompok yang disebut bertanggung jawab atas sejumlah aksi teror di Indonesia. "Dia adalah pendiri JAD. Dia yang mengerahkan jaringannya untuk melakukan action, gerakan dan lainnya," katanya.

Oleh karena itu, kata Prasetyo, tuntutan terhadap Aman Abdurrahman tersebut sudah tepat. "Dia residivis, sehingga tentunya itu sangat membahayakan kehidupan kemanusiaan," ucapnya.

Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati karena jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal. Caranya, yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. (Moh Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa Agung: Tuntutan Hukuman Aman Abdurrahman Sesuai Porsinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×