kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kejagung Yakin Negara Untung dari VLCC


Rabu, 02 September 2009 / 09:28 WIB
Kejagung Yakin Negara Untung dari VLCC


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) yakin, penjualan kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina justru menguntungkan negara. Karena tak menemukan unsur pidana, Kejagung memutuskan menghentikan penyidikan kasus itu.

Inilah alasan Kejagung dalam sidang gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejagung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MAKI menggugat Kejagung karena menghentikan penyidikan kasus itu. Kejagung juga menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Laksamana Sukardi, mantan Menteri Negara BUMN yang bertanggungjawab atas penjualan itu.

Dalam sidang yang diketuai hakim Sunardi, Kejagung juga menilai MAKI tidak memiliki legal standing untuk menggugat praperadilan karena bukan termasuk pihak ketiga yang berkepentingan. "Yang paling berkepentingan adalah saksi korban," kata Wisnu Broto, jaksa yang mewakili Kejagung di sidang itu.

Kejagung juga menolak secara tegas dalil MAKI yang menyatakan SP3 itu tidak sah dan tidak berdasar ketentuan hukum sehingga harus dibatalkan. Menurut Wisnu, SP3 keluar justru karena tidak ada cukup bukti tindak pidana.

Kejagung juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara, Juli 2007 lalu. Tapi, BPK ternyata tidak dapat menghitung kerugian penjualan dua unit kapal VLCC Pertamina itu. Sebab, BPK kesulitan menerapkan metode dan prosedur perhitungan dalam transaksi ini. BPK mengaku tidak berwenang menetapkan harga pasar yang wajar.

Wisnu juga menunjukkan bahwa sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) pada 12 Mei 2007, MA juga tidak menemukan ada kerugian negara dalam penjualan kapal tanker itu. "MA menyatakan, penunjukan Frontline sebagai pemenang penjualan kapal VLCC Pertamina tidak menimbulkan kerugian, bahkan memberikan keuntungan bagi negara US$ 54 juta," tegas Wisnu.

Sebagai pemohon, Boyamin Saiman menilai, jawaban dari Kejagung tidak memuaskan. Seharusnya, ketidakmampuan BPK melakukan audit tidak menjadi acuan penghentian penyidikan. "Toh, perhitungan juga belum dilakukan sampai sekarang," tegasnya. Ia ingin, ada perhitungan jelas, apakah negara benar untung atau ada orang lain yang untung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×