kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.614   22,00   0,13%
  • IDX 6.938   105,63   1,55%
  • KOMPAS100 1.005   18,19   1,84%
  • LQ45 780   14,60   1,91%
  • ISSI 220   2,28   1,05%
  • IDX30 404   7,16   1,80%
  • IDXHIDIV20 476   9,32   2,00%
  • IDX80 113   1,69   1,52%
  • IDXV30 116   1,44   1,26%
  • IDXQ30 132   2,90   2,24%

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Importasi Gula di Kemendag


Selasa, 03 Oktober 2023 / 14:38 WIB
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Importasi Gula di Kemendag
ILUSTRASI. Kejagung membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 - 2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.

Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Baca Juga: Sejumlah Harga Komoditas Pangan Terpantau Masih di Atas HET

Selain itu Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Kuntadi mengatakan, proses pengusutan ini baru berjalan. Saat ini belum ada penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.

"Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (3/10).

Meski begitu, Kuntadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait proses penggeledahan tersebut.

"Hasilnya apa, mari kita tunggu," ucap Kuntadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×