kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hanson International (MYRX) bakal minta kembali sertifikat tanah yang disita Kejagung


Selasa, 25 Februari 2020 / 08:14 WIB
Hanson International (MYRX) bakal minta kembali sertifikat tanah yang disita Kejagung
ILUSTRASI. Hanson International akan meminta kembali sertipikat tanah yang sudah disita Kejagung


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Hanson International Tbk Adnan Tabrani akan meminta kembali sertifikat tanah yang disita Kejaksaan Agung atas nama perumahan Forest Hill dan Millenium City. 

Alasan permohonan pengembalian sertifikat tersebut karena tidak ada sangkut-pautnya dengan Benny Tjokrosaputra yang merupakan terduga kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Adnan memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (24/2) ketika ditanya mengenai rencana Kejagung memasang plang sita di kedua perumahan yang dikembangkan PT Hanson International Tbk. 

Mengutip Benny Tjokro, Adnan mengatakan, yang bersangkutan meminta agar kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jangan melibatkan Hanson International. Mengingat kepemilikan saham Benny di Hanson International hanya sekitar 18%, sementara sebagian besar lainnya yakni 82% adalah milik publik. 

Baca Juga: Aset jaminan tanah Hanson (MYRX) disita Kejagung, bagaimana nasib kreditur?

Baca Juga: Kejagung telisik investasi Jiwasraya di perusahaan tambang batubara

"Karena itu, justru kami mau minta kembali sertifikat yang disita karena bukan punya Benny Tjokro, melainkan entitas anak usaha PT Hanson International Tbk," jelas Adnan. 

Rencananya, Adnan dan tim pengacara Hanson International akan mendatangi Kejagung dalam waktu dekat. Saat ini permohonan pengembalian sertipikat tengah disiapkan dan disusun. 

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Para tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Benny Tjokro laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, ada apa?

Baca Juga: Akibat kasus Jiwasraya, OJK akan selisik investasi asuransi dan dapen di pasar modal

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (Hilda B Alexander)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Jiwasraya: Hanson Bakal Meminta Kembali Sertipikat Tanah yang Disita Kejagung".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×