Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka atas perkara penyaluran kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) sebesar Rp 1,4 triliun.
"Ketiga tersangka itu berinisial, FZ, SBS dan TKW," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejagung M. Roem saat dikonfirmasi KONTAN, Selasa (23/1).
Berdasarkan informasi, ketiga tersangka pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung itu adalah, Surya Baruna Semenguk selaku Manager Komersial Perbankan, Frans Eduard Zandra selaku Relationship Manager dan Teguh Kartika Wibowo selaku Senior Kredit Risk Manager.
Diduga, para tersangka telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian bank."Ketiganya pengusul kredit yang diajukan PT TAB itu sudah sempat menyalahi kuasa dalam penghargaan dan penambah kredit," tambah Roem.
Ia juga menyampaikan, kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun itu berdasarkan hasil perhitungan dari audit independen mulai dari utang pokok dan bunga.
Sekadar mengingatkan, kasus bermula saat Direktur PT TAB pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205, mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung.
TAB mengajukan perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar. PT TAB juga mengajukan perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp 40 miliar, sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar. Ada pula fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB dari aset riilnya. Hal itu yang kemudian menyebabkan nota analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 menyebutkan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit sebesar Rp 1,170 triliun di tahun 2015.
Selain itu, lanjut Roem, PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Adapun hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Sebelumnya pada Oktober lalu Kejagung menetapkan Rony Tedy sebagai tersangka.
Rony merupakan pengendali PT TAB termausk soal keuangan. Sekadar tahu saja, PT TAB merupakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Viro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News