kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Tetapkan Tersangka Eks Bupati Inhu dan Surya Darmadi di Kasus Duta Palma


Senin, 01 Agustus 2022 / 15:14 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Eks Bupati Inhu dan Surya Darmadi di Kasus Duta Palma
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Kejagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh Duta Palma Group di Indragiri Hulu (Inhu).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999 s/d 2008. Serta SD selaku pemilik Duta Palma Group,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8).  

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yaitu: SD selaku pemilik Duta Palma Group. Asal tahu saja, SD yang dimaksud adalah Surya Darmadi.

Kejagung pun menjelaskan duduk perkara kasus ini.  Ketut menyebutkan, pada 2003, SD selaku pemilik Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Kesepakatan iyu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan.

Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu. Caranya dengan membuat kelengkapan perizinan terkait izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.

“Selain itu, Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007,” jelas Ketut.

Kejagung menyatakan, kegiatan yang dilakukan Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun perbuatan tersangka RTR disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka SD disangka melanggar Pertama, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Adapun dua orang tersangka yaitu tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkas Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Disebutkan, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut.

"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa apa," ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Burhanuddin menyebut, pemilik PT Duta Palma Group dalam posisi daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupai (KPK). Adapun pemilik PT Duta Palma adalah Surya Darmadi. Diketahui bahwa Surya Darmadi terlibat dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Baca Juga: Kasus Penyerobotan Lahan Duta Palma, Kejagung Periksa Keluarga Surya Darmadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×