Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, pejabat OJK tersebut berinisal FH. Kejaksaan menjeratnya dalam pasal tindak pidana korupsi (tipikor).
"Untuk sementara ini masih tipikor dulu. Dalam perkembangannya, melalui predicate crime dulu baru follow the money asetnya kemana," kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6).
Baca Juga: Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun
Dengan begitu, bisa dilakukan penyidikkan untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Bisa juga, kata dia, setelah tipikor terbukti baru ditelusuri aliran dana tersangka.
"Atau di tengah perjalanan, ia juga bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tambahnya.
Menurut Hari, FH sempat menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Tahun 2014 - 2017. Untuk saat ini, ia menduduki posisi sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Tahun 2017 - sekarang.
Kejaksaan akan fokus menyelidiki peran FH dalam kasus Jiwasraya atas kewenangannya selama menjabat sebagai pejabat OJK periode 2014 -2017.
"Maka itu jadi tempo selidiknya sesuai dengan masa jabatan itu," imbuhnya.
Baca Juga: Caplok Jiwasraya Putra, Taspen juga bidik peluang bisnis dari nasabah BTN
Sebelumnya, kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan tersangka korporasi dari 13 manajer investasi yakni PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.
Sedangkan enam tersangka lain yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Keenam tersangka sudah empat kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Sebanyak 13 manajer investasi jadi tersangka baru kasus Jiwasraya, siapa saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News