kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma


Kamis, 11 Mei 2023 / 18:44 WIB
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma.

Dugaan korupsi tersebut pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017- 2018.

Keenam tersangka antara lain, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020; HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018; JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 sampai dengan  2018.

Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST); AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA); dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

Baca Juga: Telkom Indonesia (TLKM) Lakukan Penyertaan Modal Ke TelkomSigma Rp 2,6 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, peran para tersangka dalam perkara ini yaitu para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum.

Hal itu karena membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184 (Rp 282,37 miliar),” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (11/5).

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×