kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma


Kamis, 11 Mei 2023 / 18:44 WIB
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma.

Dugaan korupsi tersebut pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017- 2018.

Keenam tersangka antara lain, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020; HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018; JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 sampai dengan  2018.

Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST); AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA); dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.

Baca Juga: Telkom Indonesia (TLKM) Lakukan Penyertaan Modal Ke TelkomSigma Rp 2,6 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, peran para tersangka dalam perkara ini yaitu para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum.

Hal itu karena membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184 (Rp 282,37 miliar),” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (11/5).

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×