Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Adapun, kelima tersangka tersebut ialah AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
Selanjutnya, ada FS selaku kepala divisi pembiayaan UKM 2015-2018 dan JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016. Lalu, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan. Adapun, penahanan dilakukan di dua tempat berbeda.
Untuk tersangka AS, FS dan JD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, tersangka JAS dan S ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dorong Ekspor, LPEI Akan Salurkan PMN Sebesar Rp 5 Triliun ke UMKM pada 2022
“(Penahanan mulai) tanggal 06 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1).
Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, Leonard bilang bahwa dari perhitungan sementara penyidik kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) mencapai kurang lebih sebesar Rp 2,6 triliun. “Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI,” imbuh Leo.
Sekadar mengingatkan, LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional diduga telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan tidak sesuai dengan atturan kebijakan perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News