Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menilai penyelesaian sengketa perpajakan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebaiknya tetap menjadi kewenangan Pengadilan Pajak.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya putusan yang berbeda untuk perkara serupa.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma'arif mengatakan, pengaturan mengenai kewenangan absolut pengadilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga peradilan yang sudah ada.
Baca Juga: Kolaborasi Perguruan Tinggi Jadi Modal Penguatan Pendidikan Advokat
"Terkait dengan penyelesaian sengketa perpajakan, seharusnya wewenang tersebut tetap berada di pengadilan pajak, meskipun sengketa perpajakan terjadi di wilayah PFII," ujar Syamsul dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila nantinya sengketa pajak dialihkan ke Pengadilan PFII, maka pemerintah dan DPR perlu menyiapkan desain kelembagaan yang matang.
Sebab, saat ini Pengadilan Pajak berada di lingkungan peradilan tata usaha negara, sedangkan Pengadilan PFII dalam draf RUU direncanakan berada di bawah peradilan umum.
Syamsul juga mengingatkan pentingnya memastikan hakim di Pengadilan PFII memiliki keahlian yang memadai apabila diberikan kewenangan menangani perkara perpajakan.
"Juga perlu dikaji mengenai komposisi dan kompetensi para hakim Pengadilan PFII agar juga memiliki hakim yang tidak hanya kompeten dalam sengketa bisnis komersial, namun juga memiliki kompetensi perpajakan," katanya.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polri Transparan Usut Tiga Kasus Korupsi
Menurut dia, aspek tersebut menjadi krusial agar tidak terjadi disparitas putusan antara Pengadilan PFII dan Pengadilan Pajak.
Perbedaan putusan atas perkara dengan substansi yang sama dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pelaku usaha maupun investor yang beroperasi di kawasan PFII.
Di sisi lain, Syamsul mengungkapkan Mahkamah Agung sedang mengkaji pembentukan kamar pajak di lingkungan MA. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat konsistensi dalam penanganan dan putusan perkara perpajakan di tingkat kasasi.
"Lagi-lagi untuk mengurangi disparitas putusan antara Majelis Pajak I dengan Majelis Pajak yang lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














