Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Asisten Manajer Keuangan dan HCM pada Proyek Tol KLBM Seksi 2,3, dan 4 pada Waskita Beton Precast.
Lalu, RDL selaku Bagian Pelaporan Produksi, AN selaku Bagian Logistik Batching Plant Tebing Tinggi, B selaku Manajer Pengadaan Waskita Beton Precast dan TS selaku Staf Pemasaran Waskita Beton Precast.
Selanjutnya, SS selaku Manajer Akuntansi Waskita Beton Precast, MAY selaku Manajer Treasury Waskita Beton Precast, S selaku General Manager Departemen Hukum Waskita Beton Precast. Serta GF selaku Staf Keuangan Waskita Beton Precast.
Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Yakin Kinerja Tumbuh Pasca Homologasi PKPU
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020.
Keempat tersangka tersebut antara lain, AW selaku Pensiunan Waskita Beton Precast (Mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast periode 2016 - 2020); AP selaku General Manajer Pemasaran Waskita Beton Precast periode 2016 - Agustus 2020.
Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) Waskita Beton Precast, dan A selaku Pensiunan Karyawan Waskita Beton Precast.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News