Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan
Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya terus menyelidiki perkara tukar guling Kebun Binatang Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini diduga pemerintah telah menyusutkan harga penjualan tanah.
Kejaksaan mengaku saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan auditor untuk memastikan berapa kerugian dari penyusutan harga jual dari tukar guling tersebut. "Tim masih berkoordinasi dengan auditornya, semua masih dalam proses," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jumat (21/8).
Marwan bilang, untuk memastikan perkara ini berlanjut, sejumlah barang bukti sudah disita pihak Kejagung. Hanya demi kepentingan penyidikan ia ogah memberi detal barang bukti tersebut. "Beberapa barang bukti kita lakukan penyitaan. Sementara dalam waktu dekat, tersangka baru mungkin-mungkin aja
ada," tegasnya.
Perkara ini bermula pada 2004, ketika Pemerintah Daerah Medan diduga menyusutkan harga penjualan tanah. "Kasus ini sudah sejak tahun 2004," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Arminsyah. Adapun modusnya harga untuk lahan lama di-markdown sementara lahan baru harganya dinaikkan.
Lahan lama seluas 2.990 m2, menurut Armin, sesuai NJOP harganya Rp 4 miliar. "Tapi dihargai Rp 26,9 miliar," kata Armin. Kerjasama tersebut, dilakukan antara pemerintah kota Medan dengan PT Gemilang Kreasi Utama pada tahun 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News