kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kejagung terus dalami kasus Papa Minta Saham


Minggu, 06 Desember 2015 / 13:24 WIB
Kejagung terus dalami kasus Papa Minta Saham


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman penyelidikan kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Pasalnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Dia datang ke Kejaksaan sekitar pukul 00.30 untuk dimintai keterangan," kata Amir Yanto Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jumat (4/12) kemarin.

Asal tahu saja, Maroef datang setelah selesai dari pemeriksaan Majelis Dewan Kehormatan DPR. Pemberian keterangan Maroef di Kejaksaan Agung cukup singkat hanya sekitar 1,5 jam.

Sayangnya, Amir enggan menjelaskan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menjadwalkan pemberian keterangan pada Menteri Sudirman Said pada Jumat (4/12). Sayangnya, Sudirman mangkir dari panggilan.

"Beliau tidak datang karena ada keperluan," jelas Amir. Lagi-lagi, Amir enggan menjelaskan alasan ketidakhadiran sang Menteri.

Tidak ingin menunda-nunda proses penyelidikan, tim penyidik Kejaksaan Agung langsung menjadwalkan ulang pemberian keterangan untuk Sudirman Said.

Sebelumnya, Kejaksaaan Agung juga telah menerima rekaman "Papa Minta Saham" dari Maroef Sjamsoeddin. Hingga saat ini, masih belum diketahui kapan Kejaksaan Agung bakal menaikkan status kasus perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×