kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula


Minggu, 03 Maret 2024 / 15:44 WIB
Kejagung Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
ILUSTRASI. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus tersebut terus didalami penyidik. Terbaru, pada 27 Februari 2024 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi. 

Antara lain W selaku Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi, A selaku Manager Accounting PT Duta Sugar Internasional periode 2015 s/d 2023, dan VI selaku Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

“Masih penyidikan umum, kalau sudah matang saya akan sampaikan ya,” ujar Ketut kepada Kontan, Minggu (3/3). 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Mantan Direktur PT PPI

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung mengumumkan kasus dugaan korupsi impor gula naik ke tahap penyidikan pada 3 Oktober 2023. 

Saksi-saksi telah diperiksa mulai dari mantan pejabat, ASN dan/atau pejabat lintas kementerian. Seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Keuangan. 

Saksi yang diperiksa juga berasal dari pihak asosiasi petani tebu dan swasta. Adapun pihak swasta diantaranya PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Jawamanis Rafinasi, dan PT Duta Sugar Internasional. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKP) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. 

Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. 

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. 

Terkait kasus ini, Kejagung telah menggeledah Kantor Kemendag dan kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada awal Oktober 2023 lalu. 

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. 

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. 

Dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×