kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung tegaskan tetap mengejar La Nyalla


Senin, 23 Mei 2016 / 22:45 WIB
Kejagung tegaskan tetap mengejar La Nyalla


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sudah dua kali memenangi gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, kejaksaan tak patah arang untuk membuktikan bahwa La Nyalla diduga melakukan korupsi dan pencucian uang dana hibah Kadin.

Kejaksaan pun akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap La Nyalla.

"Sprindik baru lagi. Tak akan pernah berhenti," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Kejaksaan akan kembali membuka penyidikan baru untuk kasus yang sama dengan sebelumnya. 

Jika penetapan tersangkanya digugat lagi, Prasetyo memastikan bahwa kejaksaan akan terus mengeluarkan sprindik baru.

"Kami proses sampai kapan pun biar masyarakat melihat nanti seperti apa," kata Prasetyo.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum berencana mengambil kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim itu.

Menurut dia, Kejati Jatim masih mampu menangani kasus yang menjerat Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.

"Mereka yang mengajukan praperadilan pun kan sama. Tetapi, apakah diterima, itu yang harus kita lihat lagi," kata Prasetyo.

La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu.

Status tersangkanya sempat gugur setelah pihaknya memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

Hakim praperadilan menganggap La Nyalla tidak terbukti bersalah dalam perkara itu.

Tak lama berselang, Kejati Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan pencucian uang atas dugaan korupsi dana hibah.

Penyidikan tersebut kembali digugat dalam hal praperadilan.

Kali ini, gugatan dilayangkan anak La Nyalla, Muhammad Ali Affandi. Gugatan itu kembali dikabulkan.

Belakangan, muncul kabar bahwa La Nyalla tetap menerima kiriman uang selama melarikan diri ke Singapura.

Prasetyo membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, ada kurir yang secara rutin mengantarkan uang kepada La Nyalla secara langsung. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×