kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.109   -16,00   -0,09%
  • IDX 6.041   2,71   0,04%
  • KOMPAS100 789   1,04   0,13%
  • LQ45 600   -2,35   -0,39%
  • ISSI 210   2,88   1,39%
  • IDX30 339   -1,37   -0,40%
  • IDXHIDIV20 422   -0,51   -0,12%
  • IDX80 90   0,08   0,09%
  • IDXV30 115   0,99   0,87%
  • IDXQ30 109   -0,25   -0,23%

DJP Siap Buka Data Tax Ratio per Sektor kepada DPR RI


Selasa, 14 Juli 2026 / 13:15 WIB
DJP Siap Buka Data Tax Ratio per Sektor kepada DPR RI
ILUSTRASI. PPN DTP, Pajak, Insentuif (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkomitmen meningkatkan transparansi data perpajakan dengan membuka data agregat yang dapat dimanfaatkan untuk analisis tanpa mengungkap identitas wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan data yang akan dipublikasikan nantinya mencakup variabel yang memungkinkan penyusunan dynamic modeling berbasis data mikro, namun tetap menjaga kerahasiaan identitas wajib pajak.

"Kami akan buka data sampai kepada variable yang bisa melihat dynamic modeling dari data mikro. Tanpa identifikasi," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: Hadiri Paripurna DPR, Purbaya Klaim Fiskal 2025 Tetap Solid dan LKPP Kembali Raih WTP

Menurutnya, keterbukaan data tersebut menjadi bagian dari komitmen DJP untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus membuka ruang evaluasi publik terhadap kinerja penerimaan pajak.

"Karena kita juga tidak apa-apa Pak, dikritik memang selayaknya seperti itu. Dan komitmen ini juga enggak hanya mau ngomong," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Bimo mengungkapkan mulai semester II tahun ini, pemerintah akan menyertakan analisis kesenjangan (gap analysis) tax ratio berdasarkan sektor ekonomi. 

Analisis tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mulai nota keuangan semester 2, itu DPR akan minta gap analysis untuk tax ratio per sektor. Jadi kita sudah siapkan data itu," ujarnya.

Ia menegaskan data tersebut sebenarnya telah lama disiapkan DJP dan selama ini menjadi bagian dari berbagai laporan pertanggungjawaban pemerintah.

"Toh sebelumnya juga sudah kita siapkan selalu untuk laporan semester maupun untuk laporan-laporan akuntabilitas dan kinerja yang di Kementerian Keuangan," kata Bimo.

Selain memperluas keterbukaan data, DJP juga mendorong penguatan kolaborasi antarotoritas dalam pengelolaan data dan pengawasan perpajakan. 

Menurut Bimo, implementasi ketentuan kerahasiaan data perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP tidak boleh menghambat kerja sama antarlembaga.

"Jadi ini juga saya sampaikan Pak, pasal 34 itu kita juga harus melihat bagaimana kita itu enggak jadi kaku sekali," terangnya.

Baca Juga: Bahlil Segera Keluarkan SK Subsidi BBM Nelayan Rp 15.000/Liter, Ini Ketentuannya

Bimo mengatakan DJP kini semakin intensif bekerja sama dengan berbagai lembaga, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×