Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Kamis (23/4) kemarin, Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PLTU Sampit. Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Karya Putera Powerin, Agus Wijayanto Legowo, Komisaris PT KPP Hesti Andi Tjahyanto dan Relationship Manager PT Bank Mandiri Dian Siswanto.
Para tersangka ditahan setelah penyidik memeriksa ketiganya selama lebih dari tujuh jam. "Penahanan dilakukan karena penyidik mengkhawatirkan ketiganya menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri," ujar Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Arminsyah.
Untuk penahanan ini, Kejagung akan menahan ketiganya secara terpisah. Dua tersangka yaitu Agus Wijayanto dan Hesti Andi Tjahyanto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Dian Siswanto ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lain yaitu Manager Commercial Banking center Bank Mandiri, Rudi Wibisono saat ini tengah menghadapi perkara lain di Kejari Cikarang.
Kejaksaan menilai empat tersangka tersebut berperan dalam mencairkan kredit sebesar Rp 75,8 miliar dari Bank Mandiri untuk pembangunan PLTU Sampit Kalimantan Tengah.
Sementara itu Agus dan Hesti telah memalsukan dokumen dan data keuangan agar bisa memperoleh kucuran kredit dari Bank Mandiri. Selain itu, mereka juga menggunakan kontrak pekerjaan palsu. Dian dan Rudi menjadi tersangka karena tidak melakukan proses verifikasi atas dokumen yang diajukan Agus dan Hesti.
Dugaan korupsi ini berawal ketika PT Karya Putra Powerin memenangi tender pembangunan pabrik setrum berkekuatan 2 x 7 Mega Watt ini. Perusahaan ini lantas mengajukan kredit ke Bank Mandiri Cabang Thamrin, Jakarta, sebesar Rp 64,7 miliar.
Belakangan, PT Karya Putra Powerin malah menyerahkan pengerjaan proyek ini kepada PT Masesa International. Namun, setelah sekian lama, proyek tersebut tak kunjung selesai. Alhasil, pembayaran kredit ke Bank Mandiri macet. Lantaran tak ada pembayaran cicilan hingga Desember 2008, maka terbitlah surat penahanannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News