kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Tahan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Perkara Korupsi Timah, Ini Perannya


Kamis, 28 Maret 2024 / 05:38 WIB
Kejagung Tahan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Perkara Korupsi Timah, Ini Perannya
ILUSTRASI. Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis memakai baju tahanan Kejagung pada 27 Maret 2024.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022. 

Asal tahu saja, HM itu merupakan suami dari aktris Sandra Dewi. Usai diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) HM keluar mengenakan rompi tahanan warna pink Kejagung. 

Adapun, penetapan HM sebagai tersangka dilakukan pasca Kejagung melakukan proses penyidikan dan menyimpulkan Harvey selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka.

Diduga HM berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Ia juga  terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Komoditas Timah yang Menyeret Helena Lim Rugikan Negara Rp 271 Triliun

"Sekira pada tahun 2018 hingga 2019, tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena dalam keterangan resminya, Rabu (27/3) malam.

Kemudian, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Timah, dimana tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Kemudian, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.

Artinya tersangka dalam kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menjadi 16 orang.

Baca Juga: TINS Bidik Produksi Timah 30.000 Ton dalam RKAB 2024

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024. 

Selanjutnya: US STOCKS - Stocks Close with Gains, Led by Dow as Investors Look for Rate Insight

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Hari Ini (28/3) Hujan Lebat Disertai Petir di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×