Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung hari ini secara resmi melakukan pencopotan jabatan terhadap dua jaksa yang dinilai telah lalai dalam memeriksa berkas perkara Gayus Halomoan Tambunan. Dua jaksa itu yakni Poltak Manulang dan Cirus Sinaga.
"Secara de facto dan de jure, keduanya sudah berhenti," tegas Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Rabu (21/4).
Darmono bilang, kedua orang tersebut akan ditempatkan sebagai jaksa fungsional. "Poltak Manulang ditempatkan di Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara, Cirus Sinaga di Jaksa Agung Muda Intelijen," ujar Darmono.
Sementara itu, Cirus yang tercatat sebagai pegawai eselon III di lingkungan Kejaksaan akan dilakukan pergantian oleh Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah di lingkungan Cirus bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News