Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Dua Jaksa yang dipecat dari jabatan strukturalnya oleh Kejaksaan Agung diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan. Dua jaksa tersebut adalah Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. "Saat ini Pak Manulang sedang menyusun surat pembelaan yang akan diajukan ke pengawasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung.
Didiek bilang, surat resmi pembebastugasan dua jaksa itu sudah dilayangkan akhir pekan lalu. Keduanya juga hingga saat ini belum memiliki jabatan strutural baru. "Keduanya tak disidangkan di Majelis Kehormatan Jaksa karena sanksinya bukan diberhentikan sebagai jaksa," katanya, Jumat (16/4).
Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadza menegaskan dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut yang paling bertanggungjawab adalah Ketua Jaksa Peneliti Berkas Cirus Sinaga yang sekarang menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. "Dalam kasus ini keduanya yang paling bertanggung jawab,"tegasnya.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso mengatakan jaksa peneliti dalam persetujuan berkas hanya menyampaikan dakwaan tentatif yaitu money laundring atau penggelapan. Ketidak cermatan lainnya yang ditemukan Tim Eksaminasi adalah penyerahan uang sejumlah US$ 2,81 jutaoleh Andi Kosasih kepada Gayus tidak disinggung oleh JPU. “Di dalam berkas ada, tapi tidak disinggung oleh JPU,” jelas Suroso.
Hamzah menegaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari diketahui bahwa para jaksa yang memeriksa perkara Gayus telah sengaja tidak memasukan hal tersebut. "Unsur dalam pemeriksaan ini ada kesengajaan, tapi kepentingannya apa itu belum ditemukan karena belum memeriksa pihak luar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News