Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Tony Sudjiarto, yang merupakan mantan General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines. Tony diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi kasus penyewaan pesawat Boeing 737 TALG USA. Saat ini, kapasitasnya adalah sebagai saksi di perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai US$ 1 juta.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, kepada sejumlah media melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (26/7) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Menurut Rachmad, pihak penyidik meminta keterangan dari Tony dalam rangka proses penyidikan atas dugaan tindak korupsi penyewaan pesawat MA-60.
Namun demikian, penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Tony Sudjiarto diperiksa sebagai saksi. Kami belum menentukan tersangka dalam kasus penyewaan pesawat ini," tutur Rachmad dalam keterangan tertulisnya.
Pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News