kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Kejagung periksa mantan GM Merpati


Selasa, 26 Juli 2011 / 19:41 WIB
Kejagung periksa mantan GM Merpati
ILUSTRASI. NJOP Naik --- Kawasan pemukiman padat penduduk dilihat dari ketinggian di Jakarta, Senin (9/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/07/2018


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Tony Sudjiarto, yang merupakan mantan General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines. Tony diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi kasus penyewaan pesawat Boeing 737 TALG USA. Saat ini, kapasitasnya adalah sebagai saksi di perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai US$ 1 juta.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, kepada sejumlah media melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (26/7) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Menurut Rachmad, pihak penyidik meminta keterangan dari Tony dalam rangka proses penyidikan atas dugaan tindak korupsi penyewaan pesawat MA-60.

Namun demikian, penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Tony Sudjiarto diperiksa sebagai saksi. Kami belum menentukan tersangka dalam kasus penyewaan pesawat ini," tutur Rachmad dalam keterangan tertulisnya.

Pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×