kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kejagung periksa mantan GM Merpati


Selasa, 26 Juli 2011 / 19:41 WIB
Kejagung periksa mantan GM Merpati
ILUSTRASI. NJOP Naik --- Kawasan pemukiman padat penduduk dilihat dari ketinggian di Jakarta, Senin (9/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/07/2018


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Tony Sudjiarto, yang merupakan mantan General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines. Tony diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi kasus penyewaan pesawat Boeing 737 TALG USA. Saat ini, kapasitasnya adalah sebagai saksi di perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai US$ 1 juta.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, kepada sejumlah media melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa (26/7) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Menurut Rachmad, pihak penyidik meminta keterangan dari Tony dalam rangka proses penyidikan atas dugaan tindak korupsi penyewaan pesawat MA-60.

Namun demikian, penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Tony Sudjiarto diperiksa sebagai saksi. Kami belum menentukan tersangka dalam kasus penyewaan pesawat ini," tutur Rachmad dalam keterangan tertulisnya.

Pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×