kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kejagung periksa enam saksi terkait dugaan korupsi di LPEI


Minggu, 04 Juli 2021 / 13:30 WIB
Kejagung periksa enam saksi terkait dugaan korupsi di LPEI
ILUSTRASI. Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kali ini penyidik memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut. 

"Keterangan mereka diperlukan untuk kepentingan penyidikan tentang perkara pidana yang ia dengar dan alami sendiri. Hal ini untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di LPEI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (2/7). 

Keenam orang saksi itu dari kalangan manajemen dan swasta. Beberapa di antaranya adalah Relation Manajer Unit Binis LPEI (CR) yang diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit di perusahaan. 

Kemudian Kepala Departemen LPEI (FH) dan Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI (ER) diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Jasa Mulia Indonesia (JMI). 

Baca Juga: Disidik Kejagung terkait dugaan korupsi, LPEI: Kami akan ikuti proses hukum

Lalu Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis LPEI (JA) diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Mulia Walet Indonesia (MWI). Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai (VB) diperiksa terkait prosedur ekspor PT Sarang Burut Walet (SBW). 

"Terakhir memeriksa Konsultan Penilai Publik dari Kantor Konsultan Jasa Penilai Publik Romulo, Chalie  dan rekan berisial R," terangnya. 

Diketahui, LPEI diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera dan PT Kemilau Harapan Prima serta PT Kemilau Kemas Timur. 

Laporan sistem informasi manajemen resiko mencatat, bahwa debitur itu dalam posisi collectability 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019. LPEI diduga menyalurkan pembiayaan ekspor tanpa prinsip tata kelola yang baik sehingga NPL naik hingga 23,39% pada 2019. 

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, Kejagung menduga perusahaan mengalami rugi tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun, lantaran adanya pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

Selanjutnya berdasarkan pernyataan dalam laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN  tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT sehingga berimbas pada keuntungan perusahaan. Kenaikan CKPN tersebut untuk menutupi potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah, yang diantaranya disebabkan oleh 9 debitur tersebut.

Salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah Grup Walet yaitu Jasa Mulia Indonesia, Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia, di mana Direktur Utama dari tiga perusahaan tersebut adalah seseorang berinisial S. 

Pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI. 

Baca Juga: LPEI gelar program CPNE untuk dorong UMKM Kendal lakukan ekspor

Akibat hal tersebut, debitur seperti Group Wallet yaitu JMI, MWI dan PT Borneo Walet Indonesia, masuk ketegori collectability 5 sehingga terjadi gagal bayar Rp 683,60 miliar. Jumlah itu terdiri dari nilai pokok pembiayaan sebesar Rp 576 miliar dengan denda dan bunga sebesar Rp 107,60 miliar.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance," kata Agus. 

Selain itu, LPEI berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kapasitas usaha untuk mendukung sektor usaha berorientasi ekspor sesuai dengan mandat

"Kami menghargai perhatian dan dukungan media kepada LPEI dalam menjalankan mandatnya dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas dukungannya," pungkasnya. 

Selanjutnya: Berkas perkara eks Komut AJB Bumiputera Nurhasanah dilimpahkan ke PN Jaksel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×