Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, Kejagung menduga perusahaan mengalami rugi tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun, lantaran adanya pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
Selanjutnya berdasarkan pernyataan dalam laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT sehingga berimbas pada keuntungan perusahaan. Kenaikan CKPN tersebut untuk menutupi potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah, yang diantaranya disebabkan oleh 9 debitur tersebut.
Salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah Grup Walet yaitu Jasa Mulia Indonesia, Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia, di mana Direktur Utama dari tiga perusahaan tersebut adalah seseorang berinisial S.
Pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.
Baca Juga: LPEI gelar program CPNE untuk dorong UMKM Kendal lakukan ekspor
Akibat hal tersebut, debitur seperti Group Wallet yaitu JMI, MWI dan PT Borneo Walet Indonesia, masuk ketegori collectability 5 sehingga terjadi gagal bayar Rp 683,60 miliar. Jumlah itu terdiri dari nilai pokok pembiayaan sebesar Rp 576 miliar dengan denda dan bunga sebesar Rp 107,60 miliar.
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance," kata Agus.
Selain itu, LPEI berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kapasitas usaha untuk mendukung sektor usaha berorientasi ekspor sesuai dengan mandat
"Kami menghargai perhatian dan dukungan media kepada LPEI dalam menjalankan mandatnya dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas dukungannya," pungkasnya.
Selanjutnya: Berkas perkara eks Komut AJB Bumiputera Nurhasanah dilimpahkan ke PN Jaksel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News