kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,47   -12,05   -1.29%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Selama 12 Jam Terkait kasus Korupsi Minyak Goreng


Rabu, 22 Juni 2022 / 22:20 WIB
Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Selama 12 Jam Terkait kasus Korupsi Minyak Goreng
ILUSTRASI. Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022. 

Pantauan Kompas.com di lokasi, Lutfi diperiksa sekitar 12 jam. Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini terpantau tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.10 WIB. 

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Setibanya di lokasi, Lutfi tidak bicara banyak dan langsung masuk ke Gedung Bundar. 

Lutfi tampak keluar dari lobi sekitar pukul 21.11 WIB. Usai diperiksa, kepada wartawan, mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik. 

Baca Juga: Alot! Sudah 11 Jam Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung

"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi usai menjalani pemeriksaan, di depan Gedung Bundar Kejagung, Rabu (22/6/2022). 

Lutfi enggan menjelaskan isi pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia meminta awak media menanyakan isi materi pemeriksaan kepada penyidik. 

"Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 9 pagi. Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," tuturnya. 

Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total li,a tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu. 

Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan tiga tersangka lain dari pihak petinggi swasta. 

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Minyak Goreng, Kejagung Panggil Mantan Mendag M Lutfi Besok (22/6)

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. 

Kejagung pun pada 17 Mei 2022 kemarin, menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Mendag M Lutfi Diperiksa 12 Jam Terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Krisiandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×