Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi penuhi panggilan kejaksaan agung untuk diperiksa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Hingga saat ini, Mantan Mendag Lutfi masih menjalani pemeriksaan di gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus Kejagung).
Sejak kedatangannya pukul 09.10 hingga saat ini pukul 20.20, masih belum terlihat ada tanda-tanda pemeriksaan selesai. Artinya sudah 11 jam lebih pemeriksaan berlangsung.
Lutfi sendiri memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terlihat menggunakan baju batik abu-abu dengan list garis biru, celana bahan hitam, bermasker putih dengan menenteng tas jinjing berwarna hitam didampingi oleh ajudanya.
Baca Juga: Kejagung Bakal Periksa Mantan Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng
Ketika awal dijumpai, Lutfi enggan mengatakan banyak pernyataan dan irit bicara. Dia langsung berlalu dan siap kooperatif dalam pemeriksaanya terkait penanganan kasus minyak goreng
“Nanti saja,” katanya singkat pada media.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya adalah anak buah Lutfi, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian empat tersangka lainya yaitu Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agriindustri/ Permata Hijau Group, Stanley MA.
Kemudian Picare Tagore Sitanggung selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas dan Penasehat kebijakan/ analis PT. Independent Research dan Advisory Indonesia, Lin Che Wei.
Baca Juga: Mengamankan Kebutuhan Pokok Dalam Negeri, Tugas Jokowi untuk Zulkifli Hasan
Dari lima tersangka penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan Turunannya.
Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News