kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi Saksi Kasus Minyak Goreng, Kejagung Panggil Mantan Mendag M Lutfi Besok (22/6)


Selasa, 21 Juni 2022 / 13:09 WIB
Jadi Saksi Kasus Minyak Goreng, Kejagung Panggil Mantan Mendag M Lutfi Besok (22/6)
ILUSTRASI. Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk menjadi saksi kasus ekspor crude palm oil (CPO) pada Rabu (22/6)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan rencana pemanggilan tersebut. "Ya besok ada jadwal pemanggilan yang bersangkutan," kata Ketut kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6).

Ketut menjelaskan, rencana pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Cpo dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dia menambahkan, pemanggilan Lutfi tersebut sebagai saksi dari dugaan kasus tersebut.

Baca Juga: Kejagung Bakal Periksa Mantan Mendag M Lutfi Terkait Kasus Minyak Goreng

"(Terkait kasus ekspor CPO) benar. Yang bersangkutan sebagai saksi," jelas dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menjerat lima tersangka terkait kasus minyak goreng yaitu Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yaitu Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), Picare Tagore Sitanggang General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan Lin Che Wei selaku swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×