kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Kejagung Periksa Barang Eks Impor Kontrak Navayo


Selasa, 05 Juli 2022 / 06:01 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Kejagung Periksa Barang Eks Impor Kontrak Navayo
ILUSTRASI. Dugaan kasus korupsi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT), Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Penyidik Puspom TNI, Oditurat dan Kejaksaan mulai fokus pada penyidikan kontrak Navayo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, pada Senin (4/7), Tim Penyidik Koneksitas bersama Tim Ahli melakukan pemeriksaan barang-barang ex import pengadaan User Terminal atau Ground Segment Satelit 123° Bujur Timur (BT) yang dikerjakan oleh Navayo International A.G. di Kementerian Pertahanan.

Keberadaan barang-barang tersebut terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 hingga 2021.

Adapun pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 jo. PRINT-04/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Soal Kasus Impor Garam

"Hasil penyidikan sejauh ini masih dilakukan penelitian dan pendalaman oleh Tim Ahli terkait spesifikasi teknis, dokumen barang, prosedur impor masuknya barang ke Indonesia dan aspek lainnya untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana tersebut," terang Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (5/7).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.

Yakni Laksamana Muda Purnawirawan berinisial AP, selaku mantan Dirjen kekuatan pertahanan Kementerian Pertahanan. Lalu dari kalangan swasta adalah SCW selaku Dirut PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan AW sebagai Komisaris Utama PT DNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×