kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,29   1,65   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag


Selasa, 05 Juli 2022 / 18:19 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu MM selaku mantan Koordinator dan Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam.

Kemudian, AS selaku Kepala Pusat Data Sistem Informasi Kementerian Perdagangan, diperiksa terkait regulasi importasi garam.

"Kemudian M selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, diperiksa terkait regulasi importasi garam," ucap Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7).

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Soal Kasus Impor Garam

Selanjutnya, OA selaku bekas Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2018, diperiksa terkait regulasi importasi garam.

Serta NE selaku mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2016, diperiksa terkait regulasi importasi garam.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," ujar Ketut.

Sebelumnya, Ketut menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

"Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara," terang Ketut.

Baca Juga: Perkara Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur Utama PT Musim Mas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×