Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan bakal mengajukan upaya hukum banding atas dikabulkannya permohonan praperadilan Anggodo Widjojo terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Putusan itu belum final, jaksa masih mempunyai kesempatan melakukan upaya banding," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, Senin (19/4). Marwan mengatakan, Kejagung yakin ditingkat banding akan menang karena putusan dikeluarkan SKPP sudah tepat. "Kami selalu optimistis (permohonan banding nantinya akan dikabulkan)," katanya.
Hari ini hakim memerintahkan berkas kedua pimpinan KPK tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan demi keadilan hukum. Menurut Nugroho, penggunaan alasan sosiologis untuk menghentikan kasus tersebut dengan alasan sosiologis sebagaimana diungkapkan oleh Presiden SBY adalah tidak berdasar.
SKPP terhadap perkara Bibit Samad rianto dan chandra marta hamzah sebelumnya telah diterbitkan Kejari Jaksel pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2009, dengan SKPP Nomor : Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Chandra Hamzah dan SKPP Nomor: Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Bibit Samad Riantoa.
Hakim menilai aspek sosiologi tidak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum dan tidak sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP hingga
dinilai perbuatan melawan hukum. "Sementara Anggodo memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan gugatan," kata hakim tunggal, Nugroho Setyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News