kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Anggodo Kalahkan Kejagung dan Kepolisian


Senin, 19 April 2010 / 13:13 WIB
Anggodo Kalahkan Kejagung dan Kepolisian


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Upaya Anggodo Widjojo melakukan gugatan praperadilan terhadap penerbitan Surat Ketetatapan Penghentian Penuntutan (SKPP) berbuah manis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan tersebut sekaligus memerintahkan agar dua tersangka, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dicabut. Majelis menilai, alasan SKPP tidak tepat dan bertentangan dengan hukum karena alasan yang digunakan tidak pas.

Hakim tunggal Nugroho Setyadi menegaskan bahwa SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan Agung yang kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan batal demi hukum. SKPP tersebut juga dinilai melawan hukum dan tidak sah. "Memerintahkan perkara tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan," tegas Nugroho, Senin (19/4).

Hakim memerintahkan, berkas kedua pimpinan KPK tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan demi keadilan hukum. Menurut Nugroho, penggunaan alasan sosiologis untuk menghentikan kasus tersebut dengan alasan sosiologis sebagaimana diungkapkan Presiden SBY, adalah tidak berdasar.

SKPP terhadap perkara Bibit Samad Rianto dan Candra Marta Hamzah sebelumnya telah diterbitkan Kejari Jaksel pada hari Selasa, 1 Desember 2009, dengan SKPP Nomor: Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 1 Desember 2009 untuk tersangka Chandra M. Hamzah dan SKPP Nomor : Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka
Bibit Samad Rianto.

Terkait kemenangan Anggodo, pihak Kejaksaan Agung mengaku akan mempelajari dulu putusan tersebut. Opsi banding atas putusan hakim juga belum dipersiapkan. "Kita akan pikir-pikir. Kita harus melaporkan dulu ke Jaksa Agung," ujar kuasa hukum Kejaksaan, Rhein E Singal. Ia bilang, meski sudah ada putusan pelimpahan berkas, hal itu tidak bisa serta merta dilakukan. Harus ada koordinasi antara penyidik. "Tidak serta merta mengajukan berkas," tegasnya.

Mengacu pada pasal 83 KUHAP, Kejaksaan bisa melanjutkan kasus ini ke tingkat banding. Isi pasal tersebut berbunyi, 'Utusan Praperadilan tidak dapat dimintakan banding kecuali terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, untuk itu penyidik atau penuntut umum dapat memintakan putusan akhir
kepada pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×