kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.243   20,00   0,12%
  • IDX 6.913   15,63   0,23%
  • KOMPAS100 1.007   5,33   0,53%
  • LQ45 772   1,61   0,21%
  • ISSI 226   2,03   0,91%
  • IDX30 399   1,25   0,32%
  • IDXHIDIV20 462   0,70   0,15%
  • IDX80 113   0,58   0,52%
  • IDXV30 114   1,24   1,10%
  • IDXQ30 129   0,18   0,14%

Anggodo Menang, KPK Harapkan Kejaksaan Ajukan Banding


Senin, 19 April 2010 / 14:29 WIB
Anggodo Menang, KPK Harapkan Kejaksaan Ajukan Banding


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kejaksaan segera mengambil upaya hukum banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo atas Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Karena termohon Kejaksaan, Kita harapkan Kejaksaan menempuh upaya banding," kata Khaidir Ramli, Kepala Biro Hukum KPK, Senin (19/4).

Menurutnya, hal itu sebagaimana ketentuan pasal 83 ayat 2 KUHAP. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya siap jika akhirnya Bibit dan Chandra harus menjalani pemeriksaan dan diadili oleh Pengadilan. "Kalau disidangkan akan kita lalui. Untuk praperadilan hanya sampai banding tidak bisa kasasi," jelasnya.

Meski demikian, Khaidir enggan untuk memberikan keterangan lengkap terkait langkah-langkah antisipasi yang bakal dilakukan. Ia hanya menegaskan bahwa Bibit-Chandra menghormati putusan ini.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan praperadilan Anggodo dan memerintahkan agar perkara dua pimpinan KPK Bibit-Chandra segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×