Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kejaksaan segera mengambil upaya hukum banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo atas Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Karena termohon Kejaksaan, Kita harapkan Kejaksaan menempuh upaya banding," kata Khaidir Ramli, Kepala Biro Hukum KPK, Senin (19/4).
Menurutnya, hal itu sebagaimana ketentuan pasal 83 ayat 2 KUHAP. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya siap jika akhirnya Bibit dan Chandra harus menjalani pemeriksaan dan diadili oleh Pengadilan. "Kalau disidangkan akan kita lalui. Untuk praperadilan hanya sampai banding tidak bisa kasasi," jelasnya.
Meski demikian, Khaidir enggan untuk memberikan keterangan lengkap terkait langkah-langkah antisipasi yang bakal dilakukan. Ia hanya menegaskan bahwa Bibit-Chandra menghormati putusan ini.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan praperadilan Anggodo dan memerintahkan agar perkara dua pimpinan KPK Bibit-Chandra segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News