kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Anggodo Menang, KPK Harapkan Kejaksaan Ajukan Banding


Senin, 19 April 2010 / 14:29 WIB
Anggodo Menang, KPK Harapkan Kejaksaan Ajukan Banding


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kejaksaan segera mengambil upaya hukum banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo atas Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Karena termohon Kejaksaan, Kita harapkan Kejaksaan menempuh upaya banding," kata Khaidir Ramli, Kepala Biro Hukum KPK, Senin (19/4).

Menurutnya, hal itu sebagaimana ketentuan pasal 83 ayat 2 KUHAP. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya siap jika akhirnya Bibit dan Chandra harus menjalani pemeriksaan dan diadili oleh Pengadilan. "Kalau disidangkan akan kita lalui. Untuk praperadilan hanya sampai banding tidak bisa kasasi," jelasnya.

Meski demikian, Khaidir enggan untuk memberikan keterangan lengkap terkait langkah-langkah antisipasi yang bakal dilakukan. Ia hanya menegaskan bahwa Bibit-Chandra menghormati putusan ini.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan praperadilan Anggodo dan memerintahkan agar perkara dua pimpinan KPK Bibit-Chandra segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×