kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kejagung panggil ulang Dirut Grand Indonesia


Selasa, 01 Maret 2016 / 21:40 WIB
Kejagung panggil ulang Dirut Grand Indonesia


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri BUMN di era Megawati, Laksamana Sukardi untuk menggali keterangan terkait kontrak dan pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.

"Dia (Laksamana Sukardi) sebagai Menteri BUMN juga sebagai pemegang saham di PT HIN," katanya, Selasa (1/3).

Dalam pemeriksaan tersebut, Arminsyah menjelaskan, bila Sukardi mengaku dalam perjanjian BOT (build operate transfer) antara PT Grand Indonesia dan PT Hotel Indonesia Natour tidak dimuat pembangunan dua menara yaitu menara BCA dan Apartemen Kempinski.

Selain itu, Kejagung bakal kembali menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Fransiskus Yohanes Hardianto Lazaro, Direktur Utama PT Grand Indonesia yang mangkir dari panggilan hari ini.

Arminsyah, menjelaskan dalam perkara ini PT HIN sempat mengirimkan surat teguran kepada PT Grand Indonesia terkait adanya pembangunan dua menara tersebut. Sayangnya, teguran tersebut diabaikan oleh PT Grand Indonesia.

Awal mula perkara ini adalah adanya pembangunan dua tower yaitu Menara BCA dan Apartemen Kempinski di luar perjanjian.

Dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004 lalu, hanya ada empat bangunan yang dibangun di atas tanah negara yang diterbitkan atas nama PT Grand Indonesia yaitu Hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan, dan fasilitas parkir.

Selain itu, ada permasalahan perpanjangan kontrak kerjasama. Awalnya, kontrak kerjasama hanya berlangsung selama 30 tahun dimulai dari 2004. Tapi pada 2010, kontrak kembali diperpanjang 20 tahun sehingga total kerjasamanya 50 tahun.

Serta permasalahan pengalihan kontrak dari PT Citra Karya Bumi indah kepada PT Grand Indonesia. Masalahnya, sertifikat HGB diagunkan oleh PT Grand Indonesia kepada bank untuk memperoleh kredit. Dengan adanya permasalahan tersebut diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×