Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan terhadap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) pada Rabu (29/5/2024).
Bambang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Baca Juga: Jampidsus: Siapa yang Makan Uang Korupsi Timah, Harus Menanggung Beban
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu malam.
Kejagung juga akan mendalami lebih lanjut soal keuntungan yang diperoleh Bambang dalam kasus ini.
Kuntadi menuturkan, dalam kasus ini, Bambang diduga telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Ia menyebutkan, luasan lahan tambang yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton diubah menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
"Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," kata Kuntadi.
Baca Juga: Kerugian Negara Bertambah Jadi Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penetapan Bambang sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus korupsi timah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News