kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jampidsus: Siapa yang Makan Uang Korupsi Timah, Harus Menanggung Beban


Rabu, 29 Mei 2024 / 18:57 WIB
Jampidsus: Siapa yang Makan Uang Korupsi Timah, Harus Menanggung Beban
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerima laporan hasil penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang diserahkan Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tambahan kerugian negara dari kasus korupsi PT Timah Tbk karena adanya kerja sama penyewaan smelter dengan pihak swasta, serta penjualan bijih timah ilegal.

Kejagung mengumumkan adanya tambahan nilai kerugian negara dalam perkara tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk, yang semula sebesar Rp 271 triliun kini menjadi Rp 300 triliun.

Baca Juga: Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Melonjak Jadi Rp 300 Triliun, Begini Rinciannya

Rinciannya, kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah menjelaskan, perbuatan yang dilakukan PT Timah dengan pihak swasta tersebut terkait kerja sama penyewaan dan pengolahan smelter.

"Kedua ada kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra, nah ini kan yang punya IUP PT Timah, (lalu) dibawa ke smelter swasta, PT Timah beli lagi. Nah ini kita akan dakwakan ke pejabat PT Timah yang sudah tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5).

Baca Juga: Kejagung: Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Korupsi PT Timah

Febrie mengungkapkan, kerugian negara dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut masuk ke dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, kerugian lingkungan ini wajib dibayar oleh PT Timah.

"Ketika ekspose kita lihat perbuatan ini dilakukan di dalam kawasan IUP PT Timah. Sehingga kewajiban ini melekat ke PT Timah," ungkapnya.

Febrie mempertanyakan, apakah PT Timah sanggup membayar kerugian negara tersebut?

Sementara diketahui PT Timah tidak pernah mencatat untung. Untuk itu, dia meminta penyidik bahwa kerugian ini akan dibebankan kepada mereka yang menikmati hasil korupsi tersebut.

Baca Juga: Sandra Dewi Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah

"Jadi siapa yang makan uang timah ini? maka saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati. Menimbang hasil mufakat jahat tadi," tutur dia.

Untuk diketahui, saat ini Kejagung telah menetapkan tersangka pada perkara kasus korupsi PT Timah Tbk sebanyak 22 orang.

Terbaru, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (BGA) terseret menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×