Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan pengemplang pajak berinisial IH beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sejak Januari 2024 hingga Desember 2014, IH diduga kuat melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berupa menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
"Atas perbuatan yang dilakukan oleh IH melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT ATNA, negara telah dirugikan sebesar Rp 5,62 miliar," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (15/5).
Baca Juga: BPKP: Kerugian Negara di Kasus BTS Bakti Kominfo Capai Rp 8,32 Triliun
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, IH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama minimal enam (6) bulan hingga enam (6) tahun serta dend sebesar minimal dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Untuk diketahui, sebelum diserahkan ke Jaksa, tersangka IH telah menjadi buron selama empat (4) tahun sejak 2019. Ia kemudian berhasil dibekuk di sebuah apartemen yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 6 Maret 2023 lalu. Tersangka IH juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya kegiatan Tahap II.
Setelah kegiatan Tahap II, tersangka IH diboyong ke Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk ditahan sampai dengan proses persidangan.
"DJP akan terus konsisten bersinergi dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menindak tegas pengemplang pajak demi terwujudnya penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan," katanya.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi, KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News