kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kejagung kesulitan kumpulkan data aset Supersemar


Minggu, 28 Februari 2016 / 16:16 WIB
Kejagung kesulitan kumpulkan data aset Supersemar


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Eksekusi aset Supersemar tak kunjung dilakukan. Pasalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) kesulitan melengkapi dan mencari data aset yang harus dieksekusi.

"Mengumpulkan data tidak semudah itu," kata Amir Yanto, Kapuspenkum Kejagung (26/2) lalu. Sayangnya, Amir enggan menjelaskan lebih detail terkait hambatan tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku bila hingga saat ini tim Kejagung tengah mulai menelusuri aset-aset yang bakal di eksekusi. Asal tahu saja, Kejagung telah memberikan data aset yang telah di temukan yaitu 113 rekening deposito, tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di wilayah Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Sayangnya, data tersebut tidak dilengkapi dengan data yang lebih detail seperti nama pemilik tanah, identitas rekening bank, dan lainnya.

Sebelumnya, Made Sutrisna Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyayangkan ketidaklengkapan data yang telah diberikan Kejagung tersebut. Karena, tidak lengkap dan membuat proses cek and ricek menjadi lebih lama.

Sampai saat ini pun, PN Selatan belum dapat memastikan kapan proses eksekusi tersebut bakal dilakukan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, total ganti rugi yang nantinya ditarik oleh Panitera sekitar Rp 4,4 triliun.

Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung yang mewakili pemerintah Indonesia pada 27 Maret 2008 silam.

Otomatis, Yayasan Supersemar yang didirikan mendiang Presiden Soeharto harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar.

Tak terima, pihak Yayasan mengajukan kasasi ke MA. Dalam tingkat kasasi pun, putusan tersebut ditolak. Majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan negeri dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi Rp 185 miliar.

Sayangnya, dalam putusan kasasi tersebut ada kesalahan ketik nilai ganti rugi yang seharusnya Rp 185 miliar menjadi Rp 185,91 juta. Ingin membenarkan akhirnya, Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada September 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×