kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kejagung: Kerugian cessie BPPN masih dihitung


Rabu, 23 September 2015 / 21:34 WIB
Kejagung: Kerugian cessie BPPN masih dihitung


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Proses penghitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) masih dalam proses.

"Oh pasti, dalam perhitungan. Dalam perhitungan oleh pejabat yang diberikan kewenangan," kata Jaksa dari Kejaksaan Agung, Firdaus usai sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Pernyataan Firdaus justru bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Ia mengaku telah mendapatkan perhitungan kerugian negara dari berbagai auditor. "Secara kasat mata (Kerugian Negara) sudah. Sudah kita mintakan opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit,” kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (21/8) silam.

Bahkan, Kasubdit Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin menyebutkan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi terkait cassie BPPN, terdapat kerugian negara yang cukup besar. "Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 425 miliar rupiah," jelasnya.

Namun demikian, ketika disinggung instansi apa yang menghitung kerugian negara d kasus BPPN, Firdaus enggan menyebutkannya.

Pasalnya, satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×