kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

Kejagung: Kerugian cessie BPPN masih dihitung


Rabu, 23 September 2015 / 21:34 WIB
Kejagung: Kerugian cessie BPPN masih dihitung


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Proses penghitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) masih dalam proses.

"Oh pasti, dalam perhitungan. Dalam perhitungan oleh pejabat yang diberikan kewenangan," kata Jaksa dari Kejaksaan Agung, Firdaus usai sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Pernyataan Firdaus justru bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Ia mengaku telah mendapatkan perhitungan kerugian negara dari berbagai auditor. "Secara kasat mata (Kerugian Negara) sudah. Sudah kita mintakan opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit,” kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (21/8) silam.

Bahkan, Kasubdit Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin menyebutkan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi terkait cassie BPPN, terdapat kerugian negara yang cukup besar. "Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 425 miliar rupiah," jelasnya.

Namun demikian, ketika disinggung instansi apa yang menghitung kerugian negara d kasus BPPN, Firdaus enggan menyebutkannya.

Pasalnya, satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×