kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Operasi payudara, Malinda Dee dipindahkan ke RS Siloam


Kamis, 16 Juni 2011 / 10:42 WIB
Operasi payudara, Malinda Dee dipindahkan ke RS Siloam
ILUSTRASI. Aktivitas di rumah saja


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Malinda Dee, tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, akhirnya dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Dr Sukanto ke Rumah Sakit Siloam di Karawaci, Tanggerang, Banten, kemarin (15/6) malam. Pemindahan Malinda Dee dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB.

Pengacara Malinda, Halapancas Simanjuntak menjelaskan pemindahan operasi payudara Malinda telah memperoleh izin dari Mabes Polri. "Setelah mendapat izin, ibu (Malinda) pun langsung dipindahkan untuk mendapatkan perawatan yang dibutuhkan" kata Halapancas, Kamis (16/6).

Halapancas menyebut, Malinda Dee sempat senang atas pemindahan tersebut. Namun demikian, Halapancas mengaku, belum mengetahui, tanggal operasi payudara Malinda Dee dilakukan.

Kepala Bidang Pelayanan RS Polri Komisaris Besar Polisi Masibnu Hadjar membenarkan pemindahan tersebut. Dia mengatakan, Malinda dipindahkan ke Rumah Sakit Siloam ini.

Malinda Dee diketahui menderita radang pada payudaranya. Radang ini kemungkinan besar akibat operasi plastik yang dijalaninya di bagian itu. Selain radang pada payudara, Malinda Dee juga mengalami gejala hipertensi dan stres. Ketika dirawat di RS Bhayangkara, tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank Indonesia itu ditangani oleh lima dokter ahli, antara lain dokter ahli bedah plastik, penyakit dalam, dan psikiater. (Nurmulia Rekso P/ Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×